Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom. Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan terhadap IM dilakukan mulai 8 hingga 27 Januari 2025, sedangkan RPLG dan AJ ditahan sejak 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kronologi Perkara
Kasus ini berawal pada 2016, saat RPLG, pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Ia meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari pendanaan. Pada Januari 2017, mereka bertemu dengan BR, Direktur PT SCC, dan menyepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage. Dokumen kontrak senilai Rp266,3 miliar disiapkan dengan tanggal mundur (backdated).
Pada pertengahan 2017, dana sebesar Rp236,8 miliar ditransfer oleh PT SCC ke PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut, sebelum akhirnya diteruskan ke PT PNB. Dana itu digunakan untuk membayar cicilan, deposito, dan kepentingan pribadi RPLG.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sumber : Info Publik