Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang pertama diikuti pelanggar berinisial HJS.
“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ujar Kombes Pol. Erdi, Selasa (14/1/25) malam.
Pelanggar lain, LH, mendapat sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, menjalani patsus selama 20 hari (20 Desember 2024–8 Januari 2025), serta mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Kombes Pol. Erdi menambahkan, kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.