PATWAL MOBIL RI 36 DAPAT SANKSI TEGURAN KERAS

Fokus, Nasional11 Dilihat
banner 468x60

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil berpelat RI 36, atas insiden yang viral di media sosial.

“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

banner 336x280

Argo menjelaskan, Brigadir DK tetap bertugas seperti biasa namun kini dalam pengawasan. Selain itu, klarifikasi telah dilakukan dengan sopir taksi yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada ucapan arogan dari petugas, hanya isyarat tangan agar kendaraan segera maju karena posisi kendaraan berhenti di tengah,” tambah Argo.

Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya berencana mengevaluasi prosedur pengawalan agar lebih mematuhi SOP dan mengutamakan pendekatan humanis.

Video viral di media sosial X memperlihatkan petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi yang menghalangi mobil berpelat RI 36 di tengah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Insiden ini memicu perhatian publik, namun telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *