Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) menjadi 0 persen merupakan momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik agar lebih sesuai dengan perkembangan demokrasi.
PENTINGNYA PERSPEKTIF MENYELURUH
Ahmad Doli, politisi Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa penghapusan PT bukan solusi tunggal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam sistem pemilu. Presidential threshold hanyalah satu dari banyak variabel yang saling berkaitan, seperti aturan partai politik, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, serta penataan daerah pemilihan.
“Perubahan dalam satu variabel pasti berdampak pada variabel lain. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold harus dijadikan pijakan untuk menyempurnakan keseluruhan sistem pemilu,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Doli menambahkan bahwa keputusan ini juga terkait dengan Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 yang membahas ambang batas parlemen, sehingga revisi terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
REVISI UU SEBAGAI AGENDA PRIORITAS
Revisi tiga undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai paket UU Politik, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut Doli, MK telah memberikan arahan untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi konstitusional.
“Putusan MK ini harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional yang terencana. Jika tidak, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi kita,” tegasnya.
DEMOKRASI YANG KUAT DAN BERKUALITAS
Ahmad Doli meyakini bahwa penghapusan presidential threshold adalah bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang lebih kuat, sehat, dan berkualitas. Demokrasi yang demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung terhadap kemajuan bangsa.
Ia pun menyerukan kepada Presiden dan para ketua umum partai politik untuk memprioritaskan pembahasan revisi paket UU Politik. “Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik. Mereka harus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” pungkasnya.