Seorang pria berinisial MT (79) di Dusun Ciniayo, Kecamatan Biringbilu, ditahan oleh Polres Gowa setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya, HS (18), seorang tunawicara.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku terobsesi setelah menonton film porno yang tersimpan di telepon genggamnya. Kejahatan terjadi tengah malam sekitar pukul 01.15 WITA.
Korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa ini. Pelaku dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Gowa memastikan pendampingan bagi korban serta mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan mereka.