Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride.
Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku mengikat korban melalui perjanjian berbahasa asing yang sulit dipahami oleh korban. Korban, yang merupakan wanita WNI, dijodohkan dengan pria WNA asal China demi keuntungan finansial.
Korban awalnya ditampung di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dengan berbagai peran: sponsor, perekrut, penampung, dan pemalsu identitas.
Para tersangka juga memalsukan usia salah satu korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. Keuntungan yang diraup berkisar antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per korban. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah.
Para tersangka dijerat Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.