PWI KALSEL DESAK SIDANG TERBUKA UNTUK KASUS OKNUM TNI AL PEMERKOSA DAN PEMBUNUH JURNALIS

Fokus, Hukum6 Dilihat

Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (PWI Kalsel) mendesak agar pengadilan militer yang menangani kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu berinisial J, dilaksanakan secara terbuka. Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan ini agar wartawan dapat meliput jalannya sidang hingga tuntas. ​

Helmie menegaskan bahwa PWI Kalsel berkomitmen mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, memastikan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga mengapresiasi keseriusan aparat militer dalam mengusut kasus ini, mengingat terduga pelaku telah diamankan. ​

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal penanganan kasus ini. Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, meminta penegak hukum menyelesaikan pengusutan hingga tuntas dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus tersebut. ​

Keluarga korban, melalui kuasa hukum C Oriza Sativa, meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka mengenai hasil autopsi. Mereka menekankan pentingnya transparansi dari TNI AL untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan informasi yang benar sampai kepada keluarga serta publik. ​

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka lebam di leher dan hilangnya ponsel milik Juwita. ​

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Kelasi Satu J, anggota TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan. Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa J diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi menemukan adanya sperma dalam rahim Juwita, mengindikasikan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual sebelum pembunuhan. Mereka menduga bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sebanyak dua kali, yakni pada 25-30 Desember 2024, dan pada hari penemuan jasadnya.

Barang bukti penting berupa mobil Daihatsu Xenia hitam dengan pelat nomor DA 1256 PC telah diamankan oleh pihak Denpom TNI AL di Banjarmasin. Mobil ini diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam aksi kejahatannya. ​

Organisasi pers lainnya, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel, juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya memastikan apakah ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik korban atau faktor lain. ​

Aksi solidaritas “Justice For Juwita” muncul sebagai respons atas kasus ini, dengan desakan agar penyelesaian kasus dituntaskan dalam waktu 200 hari dan pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Hal ini seiring dengan munculnya dugaan bahwa Juwita diperkosa sebelum dibunuh.

Pihak TNI AL telah menyampaikan 63 pertanyaan kepada keluarga korban dalam proses penyelidikan, menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini. ​

Dengan berbagai desakan dari keluarga, organisasi pers, dan DPRD Kota Banjarbaru, diharapkan proses peradilan militer dapat berjalan secara transparan dan adil, memberikan keadilan bagi almarhumah Juwita dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *