DUA TRAVEL UMRAH TERJERAT KASUS PENIPUAN, RATUSAN TERLANTAR

Fokus, Hukum4 Dilihat

Dunia perjalanan ibadah umrah kembali diguncang dengan kasus penipuan yang melibatkan dua perusahaan travel ternama, PT WMW dan PT NSWM. Kedua perusahaan ini diduga menipu ratusan calon jemaah umrah, menyebabkan mereka terlantar di Arab Saudi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.​

Modus Operandi Penipuan oleh PT WMW

Tiga perusahaan travel, yaitu PT WDI, PT LLL, dan PT DTI, telah melaporkan PT WMW ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dalam pemesanan tiket pesawat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.​

Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya memesan tiket pesawat melalui PT WMW sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025 untuk keberangkatan Mei hingga Desember 2025. Namun, pada Maret 2025, setelah melakukan pengecekan ke maskapai, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang diberikan tidak valid.​

Dalam periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket melalui PT WMW dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar. Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang, setelah diverifikasi, hanya 10 dari 50 yang valid. Terlapor diduga menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking tidak valid dan menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.​

Kerugian Finansial dan Dampak bagi Jemaah

Selain PT WDI dan PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umrah yang tidak terealisasi. Akibatnya, beberapa calon jemaah umrah terancam gagal berangkat, mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban.​

Sebelum laporan diajukan, pihak korban telah mencoba mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat 10 Maret 2025. Namun, hingga batas waktu, hanya Rp793,95 juta yang dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya.​

Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelapor juga menyertakan bukti seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, dan bukti komunikasi dengan terlapor.​

Kasus Penipuan oleh PT NSWM

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus penipuan oleh agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM). Perusahaan ini diduga menipu lebih dari 500 calon jemaah umrah, menyebabkan mereka terlantar di Arab Saudi. ​

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama tentang jemaah yang tidak bisa pulang ke Indonesia. Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.

Penyelidikan mengungkap bahwa PT NSWM menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada 2022 hingga 2023. Setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan, dan sebagian yang diberangkatkan tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi.

Tindakan Hukum dan Dukungan Kementerian Agama

Dalam kasus PT NSWM, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka, yaitu MA, HA, dan HS, yang merupakan pemilik dan direktur PT NSWM. Modus operandi mereka adalah menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah, namun setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan atau ditelantarkan di Arab Saudi.

Kementerian Agama mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang diambil. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni, menekankan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam memilih travel umrah dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. ​

Imbauan bagi Calon Jemaah Umrah

Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam memilih agen travel umrah. Calon jemaah disarankan untuk memverifikasi legalitas dan rekam jejak perusahaan travel sebelum melakukan transaksi. Kementerian Agama dan pihak berwenang terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

SUMBER : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *