BAHAYA, WNI DILARANG KERJA DI NEGARA-NEGARA INI

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, secara tegas melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Larangan ini didasarkan pada tingginya risiko WNI terjerat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ketiga negara tersebut.

Dalam pernyataannya pada Rabu, 2 April 2025, Karding mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di negara-negara tersebut seringkali menjadi modus operandi sindikat TPPO. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama resmi terkait penempatan pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Akibatnya, pengiriman tenaga kerja ke sana dianggap ilegal dan berpotensi besar menimbulkan masalah serius bagi para pekerja migran.​

“Sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand, jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO,” ujar Karding. ​

Karding juga menyoroti bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang saat ini berada di ketiga negara tersebut berstatus ilegal. Hal ini diperparah dengan maraknya praktik penipuan daring (online scamming) dan perjudian online di wilayah-wilayah seperti Myawaddy, Myanmar, yang seringkali melibatkan pekerja migran sebagai korban eksploitasi.​

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” tambahnya.

Kasus TPPO yang Marak Terjadi

Kasus TPPO yang melibatkan WNI di Myanmar, Kamboja, dan Thailand bukanlah hal baru. Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia memulangkan lebih dari 400 WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Mereka dieksploitasi untuk bekerja dalam bisnis penipuan daring dan perjudian online.

Karding menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral terkait penempatan pekerja migran di Kamboja dan Myanmar. Oleh karena itu, setiap pengiriman tenaga kerja ke negara-negara tersebut tanpa prosedur resmi sangat berisiko dan melanggar hukum.​

Langkah Preventif Pemerintah

Sebagai langkah preventif, Kementerian P2MI berencana untuk menuntaskan penataan teknis pengiriman pekerja migran ke berbagai negara setelah Idul Fitri 2025. Beberapa hal yang akan disiapkan antara lain sertifikasi dan akreditasi pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kompetensi yang diakui dan ditempatkan di negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Indonesia. ​

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Karding menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap penempatan kerja di luar negeri harus melalui mekanisme yang sah dan di negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Hal ini penting untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.​

“Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” tegas Karding.

Larangan pemerintah terhadap penempatan pekerja migran Indonesia di Myanmar, Kamboja, dan Thailand merupakan langkah tegas dalam upaya melindungi WNI dari risiko TPPO. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan selektif dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, serta memastikan bahwa setiap proses penempatan kerja dilakukan melalui prosedur resmi dan di negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *