Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni anggota DPRD OKU FJ, MFR, dan UM; Kepala Dinas PUPR OKU NOP; serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS. Para tersangka ditahan mulai 16 Maret hingga 4 April 2025 di Rutan KPK.
Kronologi Kasus
Pada Januari 2025, DPRD OKU membahas RAPBD 2025 dan meminta jatah pokir yang disepakati dalam bentuk proyek fisik senilai Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya dikurangi menjadi Rp35 miliar dengan fee 20% atau Rp7 miliar untuk anggota DPRD. Saat APBD disetujui, anggaran Dinas PUPR justru naik menjadi Rp96 miliar.
NOP kemudian mengalokasikan sembilan proyek dengan sistem e-katalog kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 20% untuk DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR. Menjelang Idulfitri, anggota DPRD menagih fee proyek, sehingga MFZ mencairkan uang muka dan menyerahkan Rp2,2 miliar kepada NOP melalui A. Pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan Rp1,5 miliar.
Pada 15 Maret 2025, KPK menangkap NOP dan A di rumahnya, menyita uang Rp2,6 miliar, satu unit mobil, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya. Tim juga mengamankan lima tersangka lainnya di lokasi berbeda. Mereka kemudian dibawa ke KPK setelah pemeriksaan di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan.
Jeratan Hukum
FJ, MFR, UM, dan NOP dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MFZ dan ASS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Sumber : Info Publik