Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, yang dianggap krusial untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia, mengalami stagnasi akibat belum adanya keputusan mengenai pihak yang akan menjadi pemrakarsa. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pernyataan ini muncul setelah rapat koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Kamis (27/2/2025). Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa meskipun koordinasi penyusunan regulasi berada di bawah kementeriannya, keputusan final mengenai urgensi dan pemrakarsa RUU tetap berada di tangan presiden.
“Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah,” ujar Yusril, menyoroti penyerahan tanggung jawab penuh dari legislatif kepada eksekutif.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa DPR telah menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU Keamanan Laut kepada pemerintah, termasuk keputusan mengenai pemrakarsa. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak akan intervensi presiden untuk mempercepat proses legislasi.
Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, mengusulkan pembagian tugas antara Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Kumham Imipas, di mana Kemenko Polkam akan menyiapkan materi teknis, dan Kemenko Kumham Imipas menangani aspek normatif.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, mengungkapkan bahwa Bakamla telah menyiapkan konsep naskah akademis RUU Keamanan Laut sejak 2016. Ia juga mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 untuk memperjelas kewenangan Bakamla sebagai penjaga pantai.
RUU Keamanan Laut, yang dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, dianggap sangat penting untuk memperkuat keamanan perairan Indonesia. Ketidakjelasan mengenai pemrakarsa saat ini menimbulkan kekhawatiran akan penundaan lebih lanjut dalam pengesahan regulasi penting ini.
SUMBER : INFO PUBLIK