Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin mendorong adanya calon presiden (Capres) independen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold, membuka peluang bagi Capres nonpartisan.
Sultan menilai penghapusan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan Capres adalah langkah positif dalam menciptakan demokrasi yang lebih adil.
“UUD memang menugaskan partai politik untuk mengajukan calon Presiden. Namun, wacana menghadirkan calon independen atau nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/1/25).
Ia menegaskan, prinsip keadilan dan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih tidak boleh dibatasi oleh aturan tertentu atau dominasi institusi politik.
Sultan juga menyoroti bahwa batasan yang ada selama ini, seperti syarat pencalonan melalui partai politik dan jumlah kursi DPR, menghalangi potensi kandidat independen untuk maju.
“Perlu dihapus batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi, sehingga semua warga negara memiliki hak mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Apalagi, banyak partai politik yang belum sepenuhnya mempraktikkan demokrasi secara internal,” tambahnya.
Gagasan ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam proses demokrasi di Indonesia, dengan memberikan ruang bagi kandidat independen yang potensial untuk turut berkompetisi dalam Pilpres.