MENKUMHAM TEGASKAN EMPAT PULAU WEWENANG KEMENDAGRI

Fokus, Nasional10 Dilihat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pada Sabtu (14/6/2025) bahwa penyelesaian sengketa wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masalah itu memang termasuk dalam lingkup dan fungsi Kemendagri,” ujarnya usai menghadiri pelatihan paralegal pada Sabtu (14/6/2025), seperti dikutip dari antaranews.com.

Sengketa ini berkaitan dengan status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Penetapan tersebut menuai kritik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyebut keputusan menteri tersebut “cacat prosedur.”

Menteri Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan langsung atas persoalan tersebut. Namun, ia menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang baru terkait tata kelola pemerintahan Aceh. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut isi rancangan tersebut.

Kontroversi ini bersinggungan dengan klaim hukum historis yang merujuk pada UU No. 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005 yang menjadi dasar otonomi khusus Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *