Kejutan tak mengenakkan datang dari dunia pangan olahan. Sebuah produk yang selama ini beredar dengan label halal ternyata mengandung unsur porcine alias babi. Fakta ini terungkap setelah uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya membuat heboh—dan langsung ditindak tegas.
Produk tersebut dimusnahkan oleh pihak produsen, PT Catur Global Sukses, dalam sebuah aksi pemusnahan di Jakarta Barat. Turut hadir menyaksikan langsung pemusnahan itu adalah Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, bersama jajarannya termasuk Deputi Pembinaan dan Pengawasan E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Budi Setio Hartoto.
“Ini bagian dari proses yang sudah kami jalankan sejak pengawasan awal. Produk tersebut terbukti mengandung unsur babi dan karenanya wajib ditarik dari peredaran,” ujar Babe Haikal dalam pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penarikan dan pemusnahan produk menjadi kewajiban pelaku usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap standar halal yang berlaku.
“Semua produk mengandung porcine sudah ditarik dan dimusnahkan. Kami minta masyarakat tenang. Tidak perlu ada tindakan sweeping atau reaksi berlebihan di lapangan,” tegasnya lagi.
Menurut Haikal, sertifikat halal bukan sekadar simbol atau label semata. Di baliknya ada sistem yang menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir. Sistem inilah yang harus dijaga dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Maka dari itu, kata dia, pengawasan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan.
“Pengawasan ini bukan hanya tugas pemerintah. Di dalam setiap perusahaan juga ada penyelia halal yang punya tanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses produksi sesuai standar,” jelasnya.
Haikal juga membeberkan bahwa pengawasan kini dilakukan secara ketat, bahkan setiap hari. BPJPH telah menerapkan sistem daily inspection untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang bisa membahayakan konsumen, terutama dalam hal kehalalan produk.
“Kami tak hanya mengandalkan pengawasan internal, tetapi juga terus memperkuat kerja sama lintas sektor. Semua pihak harus bersinergi dalam melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam, agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal tanpa mereka sadari,” ujarnya menutup.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap produk halal tidak bisa ditawar-tawar. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada, namun tidak panik, karena pemerintah bergerak cepat untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran.