Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa operasi sesar untuk ibu hamil sepenuhnya dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam percakapan dengan Pro 3 RRI, Minggu (13/4/2025).
Ali Ghufron membantah keras isu yang menyebutkan biaya persalinan sesar tidak ditanggung JKN. “Itu hoaks. BPJS Kesehatan selalu menanggung persalinan, baik normal maupun sesar, selama peserta mengikuti prosedur yang tepat,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa jaminan tersebut hanya berlaku apabila ada indikasi medis yang sah, berdasarkan diagnosis dokter. “Kami percaya pada penilaian dokter. Tidak tergantung peserta rutin periksa atau tidak,” katanya.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap mendorong peserta JKN untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan. Hal ini penting mengingat tingginya angka kematian ibu di Indonesia dibandingkan negara ASEAN lainnya. Pemeriksaan berkala memungkinkan deteksi dini komplikasi serius seperti cephalopelvic disproportion (CPD), kondisi ketika ukuran kepala janin tidak proporsional dengan panggul ibu sehingga berisiko menghambat persalinan.
“Dengan pemeriksaan rutin, kita bisa menghindari komplikasi seperti diskomposional panggul,” ujarnya.
Untuk menikmati layanan ini, peserta harus memastikan status kepesertaannya aktif dan bebas tunggakan iuran. Ibu hamil juga harus terdaftar mandiri, bukan sebagai anak dalam kartu keluarga.
Pemeriksaan kehamilan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan indikasi medis, peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap publik tidak lagi ragu mengakses layanan persalinan melalui JKN, baik untuk persalinan normal maupun bedah sesar.
SUMBER: RRI