Mulai tahun ini, tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah akan langsung disalurkan ke rekening pribadi masing-masing guru, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kebijakan ini bertujuan mempercepat pencairan tunjangan, mengurangi birokrasi, serta memastikan dana tepat waktu dan tepat sasaran.
Sejak 2010 hingga 2024, Kementerian Keuangan menyalurkan dana tunjangan guru ASN Daerah melalui RKUD pemerintah daerah sebelum diteruskan ke rekening guru per trimester. Namun, dengan kebijakan baru ini, tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara Pemda.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi para guru yang selama ini menghadapi keterlambatan pencairan tunjangan.
“Penyaluran langsung ini adalah terobosan untuk memastikan tunjangan diterima guru tepat waktu,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara Pengumuman Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Kamis (13/3/2025), di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A Lantai 1, Kantor Kemendikdasmen.
Para guru menyambut baik kebijakan ini karena mempercepat proses pencairan, terutama bagi mereka yang bekerja di daerah terpencil yang kerap mengalami keterlambatan.
Kepala Sekolah SDN Pademangan Timur 09 Pagi, Eka Bahari, menyatakan bahwa mekanisme baru ini memastikan tunjangan lebih cepat diterima oleh guru tanpa hambatan birokrasi.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Sekolah SMPN 282 Jakarta Utara menambahkan bahwa kebijakan ini sangat membantu guru karena tunjangan langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa menunggu pencairan dari pemerintah daerah.
Meski demikian, beberapa guru tetap berharap agar tunjangan sertifikasi diberikan secara konsisten setiap semester.
Kepala Sekolah SMPN 152 Jakarta Utara, Sri Widyastuti, menegaskan, “Semoga guru yang telah memperoleh sertifikasi semester pertama tetap mendapatkannya di semester kedua tanpa hambatan birokrasi, terutama bagi guru di daerah pelosok.”
Dengan kebijakan ini, diharapkan penyaluran tunjangan menjadi lebih lancar, meningkatkan kesejahteraan guru, serta berkontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional.