HAMPIR SEMUA PSU SETELAH LEBARAN

Fokus, Nasional, Politik57 Dilihat

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa sebagian besar PSU akan berlangsung setelah Idulfitri 2025.

“Ternyata semuanya setelah Idulfitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).

Namun, beberapa PSU tetap harus dilaksanakan dalam batas waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan, yaitu pada 22 Maret 2025. “Kami punya keterbatasan putusan MK, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya. Itu hanya sedikit TPS, tidak 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” jelasnya.

Afifuddin menegaskan bahwa KPU wajib menjalankan putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika seluruh PSU dijadwalkan setelah Idulfitri, hal itu akan melanggar keputusan MK.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk, 26 permohonan dikabulkan, sembilan ditolak, dan lima tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara berujung pada keputusan PSU, yang wajib dijalankan oleh KPU di daerah terkait.

Tenggat waktu pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025:

30 hari: 22 Maret 2025

45 hari: 5 April 2025

60 hari: 19 April 2025

90 hari: 24 Mei 2025

180 hari: 9 Agustus 2025

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya serta perbaikan penulisan keputusan KPU di Kabupaten Jayapura.

Berikut daftar 24 daerah yang wajib menggelar PSU:

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Magetan

Kabupaten Buru

Provinsi Papua

Kota Banjarbaru

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Serang

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kota Sabang

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Banggai

Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Bungo

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kota Palopo

Kabupaten Parigi Moutong

Kabupaten Siak

Kabupaten Pulau Taliabu

KPU menegaskan komitmennya untuk menjalankan PSU sesuai dengan keputusan MK, memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER : INFO PUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *