Pada Rabu (15/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pembangunan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen KKP dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut.
Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah dilakukan inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan. Ia menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bagian dari upaya KKP untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dapat berdampak pada ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan bahwa reklamasi tersebut merupakan bagian dari kerjasama dengan PT. TRPN untuk penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT. TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliar rupiah. Penataan ini meliputi beberapa fasilitas penting, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur, serta pembangunan kantor dan cold storage.
Namun, meskipun PT. TRPN memiliki PKKPR darat untuk area tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa mereka membutuhkan izin untuk membuka alur laut selebar 70 meter. Pagar yang terpasang sejauh ini adalah batas antara lahan yang dimiliki oleh perusahaan dan alur laut yang akan dibuat. Ia menambahkan bahwa izin tersebut belum dipenuhi, dan proses ini masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini digolongkan sebagai reklamasi berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat untuk periode 2022-2042. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reklamasi ini berpotensi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi ini berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.