Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan YH, warga negara China, dalam kasus penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara Rp1,02 triliun. Sebelumnya, YH divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Keputusan ini membatalkan putusan PN Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, yang menyatakan YH bersalah atas hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pembebasan ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai rasa keadilan.
Komisi Yudisial (KY) mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim jika ditemukan bukti. “Kami akan memproses setiap laporan sesuai prosedur untuk menjaga integritas sistem peradilan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. KY menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan kredibilitas dalam penanganan perkara ini.