Polisi menangkap tiga pelaku pembeli emas fiktif di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ketiga tersangka, U, EG, dan BS, menggunakan modus COD fiktif.
“Para pelaku memesan emas melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran COD. Mereka bertemu korban untuk mengecek barang dan menunjukkan bukti transfer palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin (16/12/24).
Setelah emas berada di tangan pelaku, mereka langsung melarikan diri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363, 378, dan 365 KUHP.