Batam kembali menjadi sorotan setelah sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan komersial. Kasus ini mencuat setelah para WNA tersebut kedapatan memproduksi serial film di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan informasi ini dalam keterangan resmi pada Sabtu (26/4/2025). Ia menjelaskan bahwa para WNA tersebut melakukan proses pengambilan gambar di Batam untuk sebuah serial yang kemudian ditayangkan di Singapura.
“Mereka patut diduga melakukan kegiatan produksi film series, dengan lokasi pengambilan gambar di Batam,” ujar Faris.
Namun, para WNA ini hanya mengantongi Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang secara hukum tidak membolehkan aktivitas komersial, termasuk produksi film. Faris menambahkan, meskipun kegiatan mereka sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan, izin tersebut tidak menggantikan kewajiban memenuhi ketentuan keimigrasian.
Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, kegiatan produksi film di Indonesia harus menggunakan visa dengan indeks khusus, seperti C14, D14, atau E23K. Visa tersebut mengatur secara spesifik tentang aktivitas orang asing dalam bidang perfilman di Indonesia.
Imigrasi Batam mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sembilan WNA tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025. Mereka terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Proses pemeriksaan terhadap para WNA itu telah berlangsung sejak 11 April 2025, usai petugas menemukan dugaan aktivitas produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Center.
Faris menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing. “Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, apalagi di wilayah strategis seperti Batam, yang menjadi salah satu gerbang utama masuknya orang asing ke tanah air,” tegasnya.
SUMBER: INFOPUBLIK