Usulan menjadikan Kota Surakarta sebagai daerah istimewa mulai mendapat respons dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana tersebut akan dikaji secara serius, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan dikaji. Harus ada kriteria dan alasan yang jelas kenapa suatu daerah bisa menjadi istimewa,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025).
Tito menjelaskan bahwa pemberian status daerah istimewa bukan semata berdasarkan keinginan atau permintaan dari daerah tersebut. Penetapannya harus mengacu pada undang-undang yang secara khusus mengatur pembentukan suatu wilayah.
“Kalau melihat kriterianya, nanti akan dibahas juga di DPR. Karena pembentukan satu daerah, termasuk status keistimewaan, harus punya dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Mantan Kapolri ini juga menggarisbawahi bahwa status daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Jika DOB saat ini masih dalam status moratorium sejak 2014, maka daerah istimewa membutuhkan perubahan undang-undang yang lebih kompleks dan bukan sekadar kebijakan administratif.
“Semua bentuk usulan pasti kita evaluasi dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada pelanggaran hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Wacana Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari berbagai tokoh dan elemen masyarakat, mengacu pada nilai sejarah dan peran Kesunanan Surakarta dalam pembentukan NKRI. Namun, pemerintah menegaskan, status istimewa harus didasarkan pada landasan hukum, bukan sekadar aspek historis atau budaya.
Kajian terhadap usulan ini disebut masih dalam tahap awal, dan pemerintah belum memberikan sinyal persetujuan atau penolakan. Namun yang pasti, Tito menegaskan bahwa setiap langkah akan ditempuh sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
SUMBER : RRI