MENDAGRI BUKA PELUANG REVISI UU ORMAS

Fokus, Hukum15 Dilihat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal kuat akan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menyusul maraknya aksi menyimpang dan premanisme yang melibatkan sejumlah ormas di tanah air.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk soal keuangan dan audit,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (25/4).

Ia menilai transparansi keuangan ormas saat ini masih lemah dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Menurutnya, revisi UU Ormas perlu menyentuh aspek pengawasan yang lebih akuntabel.

Tito menegaskan bahwa ormas merupakan bagian sah dari demokrasi. Namun, kebebasan berserikat dan berkumpul bukan berarti bebas melakukan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.

“Kalau itu kegiatan sistematis dan ada perintah dari organisasinya, maka bisa dikenakan pidana terhadap ormasnya. Korporasinya bisa ditindak,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Undang-Undang Ormas yang disusun pascareformasi memang mengedepankan kebebasan sipil. Tapi, dalam praktiknya, sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara koersif.

“Setiap undang-undang bisa berubah sesuai dengan dinamika sosial. Kalau ada kebutuhan dan situasi yang mendesak, ya kita revisi,” katanya.

Meski membuka ruang revisi, Tito menekankan bahwa semua harus mengikuti proses legislasi melalui DPR RI. Pemerintah hanya bisa mengusulkan, keputusan tetap di tangan parlemen.

Di sisi lain, Tito juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh ormas. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas sebagai tindakan pidana yang harus diproses.

“Kalau sudah ranah pidana, ya harus ditindak tegas. Supaya stabilitas keamanan tetap terjaga,” tegasnya.

Fenomena premanisme berbaju ormas saat ini tengah disorot Komisi III DPR. Dua kasus menonjol belakangan adalah dugaan gangguan pembangunan pabrik BYD di Subang dan aksi pembakaran mobil oleh empat anggota ormas GRIB Jaya. Keduanya memicu dorongan publik agar pemerintah memperketat aturan terhadap ormas.

SUMBER : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *