EMPAT WNI DITAHAN DI PNG, KONSULAT TURUN TANGAN

Empat warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke, Papua Selatan, dilaporkan ditahan otoritas Papua Nugini (PNG). Informasi ini diungkap Konsul RI di Vanimo, Aleksander Tangkuman, yang menyebut penahanan dilakukan di Penjara Daru, Provinsi Western, PNG.

“Kami mendapat informasi dari petugas di penjara Daru bahwa saat ini ada empat WNI yang sedang ditahan,” ujar Aleksander, Rabu (23/4/2025).

Meski identitas dan alasan penahanan keempat WNI itu belum dipastikan, Aleksander menyebut mereka ditangkap oleh polisi PNG dan berasal dari wilayah perbatasan Indonesia-PNG. “Kami masih menunggu detail lengkap soal alasan penahanan mereka,” tambahnya.

Konsulat RI di Vanimo kini tengah berupaya mengumpulkan informasi lebih rinci, termasuk waktu penangkapan dan dugaan pelanggaran yang membuat keempat WNI itu ditahan.

Daru adalah kota di Provinsi Western yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Merauke dan Boven Digoel. Posisi geografis ini kerap menjadi titik rawan lalu lintas lintas batas ilegal, baik disengaja maupun tidak.

Selain menangani kasus penahanan tersebut, Konsulat RI juga memproses pemulangan Jerry Mau alias Jerry Lau, warga Merauke yang sebelumnya ditangkap karena masuk wilayah PNG tanpa dokumen resmi.

“Jerry sudah menyelesaikan masa hukumannya dan sekarang berada di Konsulat RI di Vanimo. Kami sedang mempersiapkan pemulangannya ke Indonesia,” kata Aleksander.

Konsulat menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI di wilayah kerja mereka, khususnya di kawasan perbatasan yang kerap menjadi titik sensitif.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Vanimo juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas PNG guna memastikan proses hukum terhadap WNI berjalan transparan dan adil.

INFOPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *