WAMENKUM TEMUI PARA RAJA, DORONG RUU MASYARAKAT ADAT SEGERA DITUNTASKAN

Fokus, Nasional22 Dilihat

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menggelar dialog langsung dengan para raja adat yang tergabung dalam Majelis Latupati di Provinsi Maluku. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk menyerap langsung aspirasi terkait pengelolaan negeri adat dan sinkronisasi hukum adat dengan hukum nasional.

“Ini tanggung jawab besar setelah mendengar langsung suara dari para raja di daerah seribu pulau, negeri para raja,” ujar Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Selasa (22/4/2025).

Isu utama yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Wamenkum berharap RUU ini bisa segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kalau sudah masuk Prolegnas, masyarakat adat bisa lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan nasional, tanpa harus kehilangan nilai-nilai lokalnya,” jelasnya.

Eddy menyampaikan rasa terima kasih atas berbagai masukan dari para raja, terutama terkait perlunya pengakuan negara atas peran strategis masyarakat adat dalam tata kelola wilayah. Ia menyebutkan, banyak kendala yang dihadapi negeri-negeri adat, terutama dalam tataran regulasi dan koordinasi antar-kementerian yang kerap tumpang tindih.

“Kami ingin menemukan jalan bersama untuk mengurai kerumitan RUU ini, termasuk implementasinya sampai ke tingkat daerah. Banyak hal yang perlu disinkronkan, terutama soal pengelolaan wilayah adat yang berbenturan dengan kewenangan kementerian lain,” tuturnya.

Selain dialog, Wamenkum juga menyempatkan diri mengunjungi kawasan Ekowisata Sagu di Negeri Rutong. Di sana, ia melihat langsung proses pengolahan sagu, yang tidak hanya menjadi cadangan pangan, tetapi juga bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

“Sagu ini bukan hanya soal makanan. Ini identitas. Ini warisan. Dan kita perlu melestarikannya,” kata Eddy di sela kunjungan.

Ia menekankan pentingnya kerja sama multipihak dalam mendorong penyelesaian regulasi terkait negeri adat, agar masyarakat adat dapat berkembang dalam bingkai negara, tanpa harus kehilangan akar budaya mereka sendiri.

Melalui pertemuan ini, pemerintah pusat diharapkan makin memahami konteks lokal yang khas di Maluku dan wilayah adat lainnya, serta menjadikannya fondasi dalam menyusun kebijakan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

SUMBER : INFOPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *