BPJPH: SEMBILAN PRODUK MENGANDUNG UNSUR BABI, INI RINCIANNYA

Fokus, Nasional30 Dilihat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mencabut sertifikat halal sembilan produk makanan impor setelah ditemukan mengandung unsur babi jenis porcine. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan bersama BPOM, produk-produk ini positif mengandung porcine,” ujar Haikal. Ia menegaskan bahwa semua produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan tindakan pencabutan sertifikat halal sudah dilakukan.

BPJPH menggunakan metode pengujian DNA dan peptida spesifik porcine dalam proses deteksi. Haikal memastikan bahwa hasil laboratorium bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Laboratorium kami termasuk yang paling teliti dan kredibel di Indonesia. Temuan ini tidak bisa dianggap remeh,” katanya.

Produk-produk yang terbukti mengandung unsur babi sebagian besar berupa makanan ringan seperti permen dan marshmallow impor. Menariknya, seluruh produk sempat beredar dengan label halal dan memiliki izin edar dari LPPOM MUI.

Daftar Produk yang Dicabut Sertifikat Halalnya:

Corniche Fluffy Jelly (Filipina)

Corniche Marshmallow Apple Teddy (Filipina)

ChompChomp Car Mallow (Tiongkok)

ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok)

ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok)

Hakiki Gelatin

Larbee TYL Marshmallow (Tiongkok)

AAA Marshmallow (Tiongkok)

Sweetime Marshmallow (Tiongkok)

BPJPH menyebut pihak distributor sudah diminta menarik produk dari pasaran. “Alhamdulillah mereka semua kooperatif dan langsung bergerak untuk menghentikan distribusi,” tutur Haikal.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama dengan mengecek nomor batch atau kode produksi sebelum membeli. “Kalau ragu, lebih baik ditahan dulu konsumsinya,” tambahnya.

BPJPH juga membuka kanal pelaporan masyarakat bagi yang menemukan produk mencurigakan di pasaran. Pelaporan bisa dilakukan melalui BPJPH atau Badan POM.

“Pemerintah menjamin bahwa pengawasan terhadap produk halal akan terus diperketat demi melindungi konsumen, khususnya umat Muslim,” tegas Haikal.

Langkah BPJPH ini menjadi sinyal tegas bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan sistem pengawasan ketat yang terus dikawal, mulai dari uji bahan baku hingga distribusi di pasar.

SUMBER : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *