Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran jasa pendaftaran atau unlock IMEI, yang banyak beredar di berbagai platform daring.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan untuk gawai yang dibeli dari luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diimpor sebagai barang bawaan atau kiriman dari luar negeri,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Untuk HKT yang dibawa langsung oleh penumpang, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui pengisian Electronic Customs Declaration (BC 2.2) atau e-CD saat tiba di bandara. Bagi penumpang yang belum sempat mendaftarkan, proses dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat melalui formulir yang tersedia di laman resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Budi menekankan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, penumpang tetap wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas perangkat yang dibawa.
“Biaya yang timbul bukan dari pendaftaran IMEI, melainkan dari kewajiban perpajakan seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Pendaftaran IMEI itu gratis dan bisa dilakukan sendiri dengan mudah,” tegasnya.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur jasa perantara pendaftaran IMEI yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan biaya tertentu. Dengan mendaftar secara mandiri melalui prosedur resmi, masyarakat dapat menghindari potensi penipuan dan memastikan perangkatnya terdaftar secara sah.
SUMBER: INFOPUBLIK