Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital dan memastikan mereka tumbuh secara sehat dan kreatif di era digital.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, mengingat potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak moral dan psikologi anak-anak. Beliau mengapresiasi upaya berbagai pihak dalam merumuskan peraturan ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan tokoh-tokoh perlindungan anak.
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital. Salah satu poin penting adalah pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, serta penegasan sanksi bagi penyebar konten berbahaya.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk orang tua dan pendidik. Mereka menilai aturan ini sebagai langkah tepat dalam melindungi anak-anak dari konten negatif dan meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, pendidik, dan masyarakat luas diharapkan dapat mendukung implementasi efektif dari regulasi ini demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.
SUMBER: RRI