Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng merek Minyakita yang terbukti menjual produk dengan volume tidak sesuai takaran. Kasus ini mencuat setelah ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter yang isinya hanya 750 hingga 800 mililiter, sehingga merugikan konsumen.
Pada awal Maret 2025, Satgas Pangan Polri mengungkap adanya kecurangan oleh beberapa produsen Minyakita yang mengurangi volume isi dalam kemasan. Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mereka diduga mengemas ulang minyak goreng dengan volume kurang dari yang tertera pada label, sehingga merugikan konsumen.
Menanggapi temuan tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Cindy Monica, menyatakan bahwa tindakan kecurangan ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program Minyakita yang dicanangkan pemerintah. Ia mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyoroti kasus ini dan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan serta inspeksi berkala terhadap produk pangan di semua lini produksi dan distribusi. Ia menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku kecurangan agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons dengan menyatakan akan mencabut izin usaha produsen yang terbukti menjual Minyakita tidak sesuai takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Selain itu, pemerintah telah menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus ini. AWI diduga mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, termasuk Minyakita, dengan volume yang tidak sesuai standar. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Perdagangan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam menjual bahan pangan, termasuk penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Ia menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan, dan meminta Satgas Pangan serta Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku kecurangan.
Kasus kecurangan takaran Minyakita menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pemerintah. Tindakan tegas terhadap produsen nakal diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan perlindungan bagi konsumen. Pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
SUMBER : PARLEMENTARIA