Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan terhadap prajurit TNI AD yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses Hukum yang Berjalan
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang melanggar hukum, terutama dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Namun, proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. “Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum,” ujar Maruli.
Kasus Penembakan di Way Kanan
Insiden penembakan terjadi saat tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketiganya gugur dalam tugas tersebut.
Dua prajurit TNI AD, Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tersebut. Kopda B diduga terlibat langsung dalam penembakan, sementara Peltu YL terkait dengan aktivitas judi sabung ayam.
Pernyataan KSAD
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Jenderal Maruli meminta masyarakat untuk menunggu proses persidangan guna mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap tindakan disipliner didasarkan pada putusan pengadilan yang sah.
TNI AD menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan militer. Pemecatan prajurit yang terlibat dalam tindakan kriminal, seperti penembakan di Way Kanan, akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menunggu putusan pengadilan yang final dan mengikat.
SUMBER : ANTARA