KETUA KOMISI III DPR RI SETUJU PENGHAPUSAN SKCK

Fokus, Hukum7 Dilihat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Alasan Penghapusan SKCK

Habiburokhman mempertanyakan substansi dan manfaat dari penerbitan SKCK oleh Polri. Menurutnya, SKCK tidak memberikan jaminan bahwa pemegangnya bebas dari masalah hukum. Ia menyoroti bahwa informasi mengenai riwayat hukum seseorang dapat diperoleh melalui pengecekan di pengadilan tanpa memerlukan SKCK. Selain itu, proses pengurusan SKCK dianggap memberatkan masyarakat baik dari segi prosedur maupun biaya.

Dukungan dari KemenHAM

Sebelumnya, KemenHAM mengusulkan penghapusan SKCK, khususnya bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, untuk membantu mereka dalam reintegrasi sosial dan mencari pekerjaan setelah menjalani hukuman. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui surat resmi.

Tanggapan Polri dan Pihak Terkait

Menanggapi usulan tersebut, Polri menyatakan bahwa masukan mengenai penghapusan SKCK akan dipertimbangkan lebih lanjut. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebutkan bahwa usulan ini memerlukan diskusi lebih lanjut karena SKCK selama ini dianggap mempermudah kontrol dalam proses seleksi. ​

Persetujuan Ketua Komisi III DPR RI terhadap usulan penghapusan SKCK menambah dukungan terhadap inisiatif yang bertujuan mempermudah proses reintegrasi mantan narapidana dan mengurangi beban administratif bagi masyarakat umum. Namun, implementasi penghapusan SKCK memerlukan kajian mendalam dan koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak mengurangi efektivitas mekanisme seleksi dan pengawasan yang ada.​

SUMBER : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *