PRAJURIT TNI WAJIB MUNDUR DARI JABATAN DI LUAR 14 K/L

Fokus, Hukum, Nasional14 Dilihat

Proses pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga resmi sedang berlangsung. Perintah langsung dari Panglima TNI ini menandai perubahan besar setelah revisi UU TNI disahkan. Bagaimana prosesnya berjalan? Simak penjelasannya di sini!

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diizinkan sedang berlangsung. Hal ini sesuai dengan perintah Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menginstruksikan prajurit aktif di luar 14 K/L tersebut untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Sebagai contoh, proses pengunduran diri Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog telah dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Proses ini akan berlanjut hingga terbitnya Surat Keputusan (SKEP) pengunduran diri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Kapuspen TNI meminta semua pihak untuk menunggu proses administrasi yang sedang berjalan terkait pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 K/L tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *