Keluarga korban penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi. Hakim menilai para terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi, sementara hukuman pidana pokok dan pemecatan telah dijatuhkan. Seperti apa pertimbangannya? Berikut selengkapnya!
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi yang diajukan dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dan korban luka berat, Ramli.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pengajuan restitusi tidak tepat karena perkara ini juga melibatkan terdakwa lain seperti Isra alias Ires dan Ajat Supriatna. Selain itu, beberapa komponen dalam permohonan restitusi dinilai tidak sesuai, seperti pembayaran angsuran bulanan mobil sewa yang tidak termasuk dalam kategori ganti rugi kehilangan kekayaan menurut Pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus ini untuk membayar restitusi kepada korban. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga permohonan restitusi tidak dikabulkan.