DPR-PEMERINTAH KOMPAK SETUJU RUU TNI DIPARIPURNAKAN

Fokus, Hukum2 Dilihat

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. RUU TNI telah diputuskan dalam keputusan tingkat I oleh Panitia Kerja (Panja) dengan persetujuan seluruh fraksi di Komisi I DPR.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja RUU TNI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Utut menegaskan bahwa RUU TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua. Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Utut di Ruang Rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).

Utut menjelaskan bahwa terdapat tiga pasal utama yang dibahas dalam revisi RUU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 membahas penempatan personel TNI di kementerian dan lembaga sipil.

“Kami telah mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara. Rapat Panja juga telah merampungkan pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujarnya.

RUU TNI ini menjadi bagian dari upaya modernisasi dan reformasi di tubuh TNI agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk terkait batas usia pensiun dan penugasan prajurit di luar institusi militer.

Sumber : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *