DIDENDA Rp48 MILIAR KARENA PAGAR LAUT, INI REAKSI KADES KOHOD

Fokus, Hukum44 Dilihat

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menilai tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan oleh yang terhormat Menteri KKP tidak relevan dengan fakta yang ada,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (2/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KKP terkait status hukum Arsin. “Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga kami belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meskipun demikian, Yunihar menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan dan kewenangan KKP dalam menjalankan tugasnya. “Kami hargai tugas dan fungsi mereka. Namun, hingga saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Informasi yang kami dapatkan hanya dari berita di media. Jika surat resmi sudah kami terima, kami akan mendiskusikannya dengan klien, mengingat saat ini klien kami berada dalam tahanan,” jelasnya.

WAKTU 30 HARI

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu maksimal 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus pembangunan pagar laut yang menimbulkan polemik tersebut.

Trenggono juga mengungkapkan bahwa KKP telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam pembangunan pagar laut tersebut.

“Itu bukan ranah KKP,” tegasnya.

Kasus Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang diduga melanggar aturan kelautan dan perikanan. KKP menilai proyek tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan berpotensi merusak ekosistem laut. Atas dasar itu, KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Kohod dan jajarannya.

Namun, pihak Arsin membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proyek pagar laut justru bertujuan melindungi wilayah pesisir dari abrasi. Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan.

“Proyek itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Yunihar.

Hingga saat ini, Arsin masih menunggu kejelasan terkait status hukumnya. Sementara itu, publik menyoroti besarnya denda yang dijatuhkan dan mempertanyakan apakah ada unsur lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Kasus ini masih berkembang, dan berbagai pihak menantikan langkah lanjutan dari KKP serta respons dari Kepala Desa Kohod dan tim hukumnya.

SUMBER : ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *