Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.
“Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Latif menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 – 20.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Latif juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas. Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat terurai, serta perjalanan masyarakat di jam sibuk lebih lancar dan efisien. Polda Metro Jaya akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
SUMBER : ANTARA