KPAI SELIDIKI DUGAAN INTIMIDASI SISWA DI CIREBON

Fokus, Hukum36 Dilihat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Negeri 7 Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya.

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengatakan pihaknya telah mengunjungi sekolah untuk berdialog dengan perwakilan sekolah dan siswa guna mengklarifikasi informasi yang beredar. “Kedatangan kami bertujuan untuk memastikan hak anak dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait pendidikan, dapat dijamin dan dilindungi oleh sekolah,” ujarnya.

Laporan yang diterima KPAI menyebutkan bahwa siswa tersebut mengalami intimidasi oleh oknum guru setelah mengungkap dugaan pemotongan dana PIP dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan tetap mendapatkan perlindungan dan haknya tidak terabaikan,” tambahnya.

Menurut Sylvana, pemerintah telah mendorong anak-anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam mengungkap pelanggaran hak anak di lingkungannya. Oleh karena itu, sekolah harus melindungi siswa yang menyampaikan pendapatnya serta memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman.

KPAI akan berdialog dengan pemerintah daerah untuk memastikan dinas terkait di Kota Cirebon memfasilitasi pemulihan psikologis bagi siswa yang mengalami intimidasi. Pihak SMA Negeri 7 Cirebon telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak serta memastikan perlindungan bagi seluruh siswa.

KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjamin tidak ada lagi intimidasi terhadap siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran hak anak di sekolah. “Kami mendorong pihak sekolah agar memberikan edukasi kepada siswa bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara etis dan tanpa rasa takut,” pungkasnya.

SUMBER: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *