Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 157 WNI saat ini terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas terkait kasus narkoba.
“Dari total kasus, 111 terkait narkoba dan 46 pembunuhan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Kamis (13/2/2025). Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terancam hukuman mati tertinggi, yakni 147 orang, diikuti PEA (3), Arab Saudi (2), Laos (4), dan Vietnam (1).
Meski demikian, pada 2024 pemerintah berhasil membebaskan 137 WNI dari ancaman hukuman mati. Dari jumlah itu, 62 orang bebas murni, sementara 75 mengalami pengurangan hukuman menjadi penjara, terutama di Malaysia yang telah mengamandemen hukumannya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyoroti tingginya penambahan kasus baru pada 2025, mencapai 46 kasus. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak hanya memastikan hak-hak WNI terpenuhi, tetapi juga meningkatkan langkah pencegahan.
Kemlu RI juga telah menerbitkan Keputusan Menlu Nomor 42 Tahun 2024, yang memperkuat pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi hukuman mati.
SUMBER: RRI