KENAIKAN PPN 12 PERSEN, STIMULUS EKONOMI Rp38,6 T

banner 468x60

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Pemerintah juga akan memberikan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun pada 2025.

“Setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12/2024). Stimulus ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta keluarga, diskon listrik 50 persen, insentif pajak untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta dukungan untuk UMKM dan industri padat karya.

banner 336x280

Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN 11 persen atau bebas PPN sesuai peraturan sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan kenaikan tarif PPN bertahap dari 10 persen (2022) menjadi 11 persen (2022) dan 12 persen (2025), guna menjaga keadilan sistem perpajakan tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *