GAS BERSUBSIDI DIOPLOS, DELAPAN ORANG JADI TERSANGKA

Fokus, Hukum10 Dilihat

Pengoplosan gas bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG dan BBM subsidi di berbagai daerah selama Mei hingga Juni 2025. Salah satu lokasi penggerebekan berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggerebekan berlangsung pada 26 Mei 2025 di sebuah gudang di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu. Di lokasi itu, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kilogram—yang merupakan barang subsidi—ke dalam tabung 12 kilogram yang tidak mendapat subsidi.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan. Mereka memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan dengan cara melawan hukum.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 165 tabung gas ukuran 3 kilogram, 46 tabung gas ukuran 12 kilogram, alat pemindah gas rakitan, tiga mobil pick-up, dan dokumen penjualan.

“Para pelaku kami tangkap di lokasi. Mereka terbukti melakukan pemindahan gas subsidi secara ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal ini, mulai dari pemilik gudang, pengawas operasional, operator alat suntik, hingga pihak pembeli gas hasil pengoplosan.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara dan masyarakat. Penyelewengan subsidi ini mengurangi jatah gas bagi kelompok masyarakat yang seharusnya menerima bantuan energi dari pemerintah.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, kasus ini juga diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan dari kejahatan tersebut.

Brigjen Nunung menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk menjaga ketepatan sasaran distribusi subsidi energi. Ia menyebut bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat. Polri juga membuka ruang kerja sama lintas lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

“Pengawasan harus melibatkan semua pihak agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *