Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah resmi dicabut oleh pemerintah.
Empat perusahaan tersebut adalah:
* PT Anugerah Surya Pratama
* PT Nurham
* PT Melia Raymond Perkasa
* PT Kawai Sejahtera Mining
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan ini sah secara hukum dan akan terus berjalan sesuai mandat undang-undang.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Dan itu pasti dilakukan. Sesuai dengan undang-undang, kita boleh menyelidiki, kecuali undang-undangnya melarang,” tegasnya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menyebutkan, dugaan awal mengarah pada potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
“Setiap aktivitas tambang pasti membawa dampak terhadap lingkungan. Karena itu ada aturan reklamasi dan kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan reklamasi. Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polri belum merinci indikasi tindak pidana secara spesifik dari keempat perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh proses akan mengacu pada ketentuan hukum terkait lingkungan hidup dan pertambangan.
Sebagaimana diketahui, wilayah Raja Ampat yang terkenal dengan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati kelas dunia saat ini menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan. Pemerintah pusat sebelumnya telah mencabut sejumlah IUP yang dinilai tidak aktif, tidak memenuhi syarat, atau menyebabkan kerusakan ekologis.
Kasus ini mendapat sorotan luas, baik dari masyarakat lokal maupun pegiat lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan kawasan yang terdampak.
Bareskrim Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum atas aktivitas usaha yang melanggar.