Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mengeluarkan regulasi atau undang-undang khusus untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi. Sejalan dengan upaya ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta agar ondel-ondel tidak lagi digunakan sebagai alat untuk mengamen di jalanan.
Pelarangan Mengamen demi Martabat Budaya
“Sekarang ini saya akan meminta ondel-ondel tidak lagi ada di jalanan. Tapi, merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” ujar Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Menurut Pramono, ondel-ondel adalah warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan dukungan dan ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus kepada 42 sanggar ondel-ondel yang tersebar di Jakarta. “Saya berpesan agar, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari nafkah di jalan, mengamen lah. Tetapi, betul-betul dirawat dengan baik,” tegas Pramono.
Dorongan Regulasi dan Ruang Ekspresi
Pramono menilai, fenomena ondel-ondel mengamen bukan semata kesalahan individu, melainkan juga cerminan dari minimnya perhatian dan fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melibatkan para pelaku seni ondel-ondel dalam berbagai kegiatan tanpa harus turun ke jalan.
“Undang-undang nanti kami buat, kami undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” kata Pramono. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Jakarta berharap ondel-ondel dapat kembali pada marwahnya sebagai identitas budaya yang patut dibanggakan.
SUMBER: ANTARA