Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025), menyatakan, “Jika penyidikan membutuhkan, pemeriksaan itu bisa saja dilakukan.” Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa semua pihak yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi ini. “Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami akan melihat bagaimana proses penyidikan berjalan,” tambahnya.
Peran Mantan Staf Khusus dan Modus Korupsi
Nama Nadiem Makarim mencuat setelah penyidik Jampidsus memeriksa dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat Mendikbudristek, berinisial FH dan JT, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain pemeriksaan, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya di kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen.
Jampidsus Kejagung saat ini sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan permufakatan jahat oleh berbagai pihak. Modus kejahatan ini melibatkan pengarahan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada tahun 2020.
“Tujuannya agar pengadaan itu diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome,” ungkap Harli. Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai kebutuhan. Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.
Meskipun tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows berdasarkan hasil uji coba tersebut, Kemendikbudristek justru mengubah kajian awal dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
SUMBER: ANTARA