Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal angkat suara keras soal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter kandungan terhadap pasiennya. Ia menegaskan bahwa negara dan aparat hukum tidak boleh mentolerir perbuatan keji semacam ini.
“Negara tidak boleh mentolerir. Penegak hukum tidak boleh main-main. DPR akan mengawasi ketat proses hukumnya, jangan sampai kasus seperti ini dianggap remeh,” ujar Cucun usai acara Parlemen Kampus di Universitas Padjadjaran, Rabu (16/4/2025).
Menurut Cucun, profesi dokter adalah profesi yang luhur dan dijalankan atas dasar kepercayaan serta tanggung jawab moral yang besar. Namun, kepercayaan itu bisa hancur seketika jika disalahgunakan oleh oknum tak bermoral.
“Apalagi dokter kandungan, yang pekerjaannya sangat rentan karena berhubungan langsung dengan pasien berbeda jenis kelamin. Kalau tidak beretika, ini bisa jadi sangat berbahaya,” katanya.
Cucun menyayangkan ulah segelintir pelaku yang tak hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng nama baik profesi kedokteran secara keseluruhan. Ia meminta agar organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak tinggal diam.
“IDI harus lebih tegas. Lakukan pengawasan ketat, jangan hanya membela anggotanya. Pastikan semua dokter bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi etika,” ujar politisi PKB itu.
DPR, kata Cucun, melalui komisi terkait akan ikut mengawal proses hukum terhadap pelaku. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
“Korban harus dapat keadilan. Dan kita semua wajib memastikan ini tidak terulang lagi. Negara harus hadir penuh melindungi korban,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tak boleh ada celah bagi impunitas. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, harus ditindak secara terbuka dan tegas.
“Jangan ada ruang bagi pelaku untuk lolos. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap profesi dokter hanya karena satu dua oknum,” katanya.
Cucun berharap tragedi ini menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh dalam dunia medis, khususnya terkait etika, pengawasan, dan perlindungan pasien.