KEMENKES WAJIBKAN PEMERIKSAAN MENTAL UNTUK DOKTER SPESIALIS MUDA

Fokus, Nasional10 Dilihat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan pemeriksaan mental bagi seluruh peserta pendidikan dokter spesialis, menyusul maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis. Ini supaya peristiwa-peristiwa kekerasan tidak terulang,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Langkah ini diambil setelah kasus kekerasan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di bidang anestesi mencuat dan menuai kecaman luas.

Dante menegaskan, meski kekerasan dilakukan individu dan tidak mewakili institusi, Kemenkes tetap memberikan perhatian serius. Koordinasi telah dilakukan dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan pihak Unpad.

Sebagai tindak lanjut, status pendidikan pelaku dibekukan dan aktivitas akademiknya dihentikan sementara. Selain itu, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, berarti yang bersangkutan tidak punya surat izin praktik. Ini penting,” ujar Dante.

Kemenkes berharap pemeriksaan mental menyeluruh ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan profesional bagi calon dokter spesialis.

SUMBER: RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *