BARESKRIM TETAPKAN 9 TERSANGKA KASUS PAGAR LAUT BEKASI

Fokus, Nasional15 Dilihat

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Melalui gelar perkara bersama penyidik dan wassidik, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Para tersangka terdiri dari pejabat desa hingga anggota tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mantan Kepala Desa Segarajaya, MS, menjadi tersangka utama lantaran menandatangani dokumen PM1 dalam proses PTSL. Selain itu, Abdul Rosyid (AR) selaku Kades Segarajaya saat ini juga terlibat, setelah diketahui menjual bidang tanah di laut kepada dua pihak, YS dan BL.

Tersangka lain meliputi JM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), Y dan S (staf desa), serta AP, GG, MJ, dan HS yang merupakan anggota tim support PTSL, termasuk petugas ukur hingga operator komputer.

MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara para tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik segera melakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Kami targetkan pemberkasan cepat selesai untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Laboratorium forensik juga menemukan bukti adanya perubahan objek dan subjek pada sertifikat tanah.

Kasus ini berawal dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri pada Februari 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyelidikan menemukan modus operandi berupa perubahan data pada sertifikat asli, termasuk nama pemegang hak, luas tanah, dan lokasi objek. Akibat pemalsuan ini, wilayah yang seharusnya daratan bergeser menjadi laut, menimbulkan kerugian besar.

SUMBER: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *