Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran resmi dikeluarkan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4), menyatakan keputusan pemecatan itu diambil sebagai bentuk sikap tegas institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma oleh mahasiswa program spesialis tersebut.
“Unpad menyesalkan peristiwa ini. Kami tidak mentoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apapun,” ujar Arief.
Meski proses hukum terhadap dokter berinisial PIP itu masih berjalan dan belum ada vonis pengadilan, Unpad menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi akademik terberat berupa pemutusan hubungan studi.
Unpad menegaskan bahwa PIP bukan lagi mahasiswa aktif dan dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik maupun praktik di lingkungan kampus dan rumah sakit pendidikan.
“Terdapat peraturan internal yang menyatakan mahasiswa, dosen, ataupun tenaga kependidikan yang terlibat tindak pidana akan dikenai sanksi akademik,” kata Arief.
Di sisi lain, Unpad juga menyatakan komitmennya memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban. Koordinasi telah dilakukan dengan RSHS dan kepolisian guna memastikan penanganan kasus berlangsung adil dan transparan.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam kepada korban serta keluarganya,” ucap Arief.
Sebagai langkah pencegahan, Unpad berjanji memperketat sistem pengawasan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk program spesialis dan non-spesialis. Arief menyebut pengawasan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan akan diperkuat agar insiden serupa tidak terulang.
Dokter PIP diketahui berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kasus ini ditangani dalam koordinasi antara Fakultas Kedokteran Unpad, manajemen RSHS, serta Kementerian Kesehatan.
SUMBER : ANTARA