REFORMASI PAJAK DIPERCEPAT, PEMERINTAH JANJI BERIKAN KEMUDAHAN UNTUK DUNIA USAHA

Ekonomi, Fokus5 Dilihat

Kementerian Keuangan menyatakan akan mempercepat reformasi struktural di bidang perpajakan guna memberikan lebih banyak kemudahan bagi dunia usaha di tengah tekanan perang tarif global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengatakan reformasi ini mencakup perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax dan percepatan proses pemeriksaan pajak. “Yang pertama akan kita lakukan adalah memperbaiki sistem administrasi perpajakan Coretax. Kedua, melakukan percepatan pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025,” kata Febrio dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (8/4/2025).

Peraturan baru tersebut mempercepat waktu pemeriksaan pajak dari maksimum 12 bulan menjadi hanya 6 bulan. Febrio menekankan, sosialisasi PMK ini masih akan terus dilakukan kepada masyarakat luas.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menyederhanakan proses restitusi pajak melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Wajib Pajak yang nilai lebih bayar PPh-nya Rp100 juta ke bawah kini bisa mendapatkan pengembalian tanpa pemeriksaan.

“Kalau lebih bayar PPN nilainya di bawah Rp5 miliar, penelitian dan validasi akan otomatis dilakukan di Coretax,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan reformasi di bidang kepabeanan dengan mengubah metode penetapan nilai kepabeanan menggunakan rentang harga (price range).

Febrio menegaskan bahwa reformasi ini bukan reaksi terhadap kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan iklim usaha di Indonesia.

“Reformasi struktural yang kita siapkan, bukan gara-gara tarif Trump. Tapi karena kita memang perlu meningkatkan kemudahan untuk dunia usaha,” tegasnya.

Terkait APBN, Febrio memastikan bahwa kebijakan tarif Amerika Serikat sejauh ini tidak berdampak pada postur anggaran negara. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga APBN dan akan merespons dinamika global dengan langkah-langkah taktis melalui jalur negosiasi.

SUMBER : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *