Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemiskinan koruptor, namun mengingatkan perlunya diskusi mendalam sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Tentu butuh pembahasan lebih lanjut. Namun secara prinsip, KPK mendukung gagasan Presiden Prabowo,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4).
Tessa menegaskan, penting untuk mempertimbangkan bahwa hukuman terhadap koruptor tidak serta-merta merugikan anggota keluarganya. Ia merujuk mekanisme hukum yang sudah ada terkait aliran harta hasil kejahatan.
“Kalau keluarga menikmati harta hasil tindak pidana, ada aturan yang bisa menjerat mereka, dulu diatur di Pasal 5 UU TPPU,” kata Tessa.
Pasal tersebut, yang kini dialihkan ke Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam KUHP baru, memungkinkan penindakan terhadap siapa pun yang menerima atau menggunakan kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda kategori VI.
Menurut Tessa, wacana pemiskinan koruptor perlu dikukuhkan lewat undang-undang baru agar memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif untuk merumuskan bentuk hukumnya.
“Secara nilai, kami di KPK sepakat bahwa koruptor harus dimiskinkan. Tapi bagaimana teknisnya, harus dibahas lebih rinci,” ucapnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan dalam wawancara dengan enam jurnalis di Hambalang, Minggu (6/4), bahwa negara berhak menyita aset koruptor untuk mengganti kerugian negara. Ia menekankan bahwa penyitaan aset harus tetap adil terhadap keluarga koruptor.
“Kita tidak bisa serta-merta menghukum anak atau istri. Kalau aset itu diperoleh sebelum korupsi, tentu harus dipertimbangkan keadilannya,” kata Prabowo.
SUMBER : ANTARA