Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menindaklanjuti laporan insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG) di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau. Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12/2024) dan melibatkan tindakan berbahaya yang hampir merenggut nyawa salah seorang nelayan.
Kronologi Kejadian:
Jemisan, Ketua Nelayan Pulau Terong, menjelaskan bahwa nelayan Indonesia tengah memancing di perairan yang mereka klaim berada di wilayah Indonesia, dengan koordinat N 01,11,880 E 103,37,500. Kapal SPCG menuduh mereka melewati batas wilayah Singapura dan memaksa mereka pergi dengan manuver berbahaya yang menciptakan gelombang besar.
Akibatnya, seorang nelayan bernama Mahade terlempar ke laut. Beruntung, ia segera diselamatkan oleh rekan-rekannya. Jemisan mengecam tindakan SPCG yang dianggap tidak manusiawi dan membahayakan keselamatan.
Langkah Bakamla RI:
Dipimpin oleh Letda Bakamla Riyan Widodo, tim Bakamla RI mengunjungi Pulau Terong untuk:
1. Menggali Informasi: Memastikan kondisi para nelayan pasca insiden dan mendapatkan kronologi lengkap.
2. Sosialisasi: Memberikan penyuluhan kepada nelayan tentang batas-batas wilayah perairan untuk mencegah insiden serupa.
“Bakamla RI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait batas wilayah perairan yang sah, guna menghindari potensi konflik dan menjaga keselamatan mereka,” ujar Letda Riyan Widodo.
Harapan Nelayan:
Jemisan berharap pemerintah lebih aktif menyosialisasikan batas wilayah laut kepada nelayan dan mengecam tindakan SPCG.
“Jika memang kami melanggar batas, kami berharap bisa ditegur dengan cara yang baik, bukan dengan cara yang membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Langkah ke Depan:
Insiden ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan koordinasi antarnegara untuk mencegah konflik maritim. Bakamla RI akan terus berupaya melindungi nelayan Indonesia sekaligus mendorong terciptanya perdamaian di kawasan perairan.